Dokter Gadungan Cuma Tamatan SMA Tipu Perusahaan Besar Dituntut 4 Tahun Penjara 

Lukman Hakim
Dokter gadungan Susanto dituntut dengan hukuman empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya berdasarkan Pasal 378 tentang penipuan.Foto: Dok

Susanto kemudian melamar dengan menggunakan berkas dan identitas palsu. Dia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, dr. Anggi Yurikno, dari media sosial. Dokumen yang dicuri termasuk Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Sertifikat Hiperkes. Susanto mengganti foto pada dokumen-dokumen tersebut tanpa mengubah isinya.

Proses seleksi dan wawancara dilakukan secara daring karena pandemi COVID-19. Upaya penipuan Susanto berhasil, dan dia akhirnya diterima bekerja oleh PT PHC. Dia bekerja sebagai dokter Hiperkes Fulltimer di PHC Clinic dan ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu mulai tanggal 15 Juni 2020 hingga 31 Desember 2022.

Selama hampir dua tahun, Susanto mengklaim menerima upah sebesar Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya. Penipuan Susanto baru terungkap pada tanggal 12 Juni 2023, ketika PT PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk perpanjangan masa kontraknya.

Saat melakukan pemeriksaan, manajemen PT PHC menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen-dokumen tersebut. Mereka kemudian menghubungi dr. Anggi Yurikno untuk klarifikasi, dan ternyata, dr. Anggi selama ini bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung dan tidak pernah mengajukan lamaran pekerjaan di Surabaya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network