Dokter Gadungan Cuma Tamatan SMA Tipu Perusahaan Besar Dituntut 4 Tahun Penjara 

Lukman Hakim
Dokter gadungan Susanto dituntut dengan hukuman empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya berdasarkan Pasal 378 tentang penipuan.Foto: Dok

 

SURABAYA, iNewsSiantar.id - Dokter gadungan Susanto dituntut dengan hukuman empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya berdasarkan Pasal 378 tentang penipuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri, Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ugik Ramantyo, menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang mendasari tuntutan ini. Pertama, terdakwa pernah menjadi residivis dalam kasus serupa. Kedua, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Ketiga, tindakan terdakwa telah menciptakan ketidaknyamanan dalam masyarakat.

Selain itu, keempat, terdakwa telah memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut. Kelima, terdakwa berpotensi menyebabkan penderitaan bagi masyarakat. Menariknya, dalam proses persidangan, tidak ada faktor yang dapat meredakan tuntutan terhadap terdakwa.


"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan menjaga agar terdakwa tetap ditahan," kata Ugik saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari Senin, 18 September 2023.

Setelah mendengar tuntutan ini, terdakwa Susanto memohon keringanan kepada majelis hakim. Sebagai warga Grobogan, Jawa Tengah, dia menyatakan bahwa dia melakukan tindakan kriminal ini untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. "Mohon keringanan, saya terpaksa yang mulia. Saya memiliki tanggungan anak dan istri," ujar Susanto.

Sebelumnya, Susanto dituduh mencuri data, identitas, dan dokumen seorang dokter asli asal Bandung untuk mendapatkan pekerjaan di PT PHC, meskipun sebenarnya dia hanya lulusan SMA. Kasus ini bermula ketika PT PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid pada tanggal 30 April 2020.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network