SURABAYA, iNewsSiantar.id - Dokter gadungan Susanto dituntut dengan hukuman empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya berdasarkan Pasal 378 tentang penipuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri, Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ugik Ramantyo, menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang mendasari tuntutan ini. Pertama, terdakwa pernah menjadi residivis dalam kasus serupa. Kedua, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Ketiga, tindakan terdakwa telah menciptakan ketidaknyamanan dalam masyarakat.
Selain itu, keempat, terdakwa telah memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut. Kelima, terdakwa berpotensi menyebabkan penderitaan bagi masyarakat. Menariknya, dalam proses persidangan, tidak ada faktor yang dapat meredakan tuntutan terhadap terdakwa.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan menjaga agar terdakwa tetap ditahan," kata Ugik saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari Senin, 18 September 2023.
Setelah mendengar tuntutan ini, terdakwa Susanto memohon keringanan kepada majelis hakim. Sebagai warga Grobogan, Jawa Tengah, dia menyatakan bahwa dia melakukan tindakan kriminal ini untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. "Mohon keringanan, saya terpaksa yang mulia. Saya memiliki tanggungan anak dan istri," ujar Susanto.
Sebelumnya, Susanto dituduh mencuri data, identitas, dan dokumen seorang dokter asli asal Bandung untuk mendapatkan pekerjaan di PT PHC, meskipun sebenarnya dia hanya lulusan SMA. Kasus ini bermula ketika PT PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid pada tanggal 30 April 2020.
Susanto kemudian melamar dengan menggunakan berkas dan identitas palsu. Dia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, dr. Anggi Yurikno, dari media sosial. Dokumen yang dicuri termasuk Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Sertifikat Hiperkes. Susanto mengganti foto pada dokumen-dokumen tersebut tanpa mengubah isinya.
Proses seleksi dan wawancara dilakukan secara daring karena pandemi COVID-19. Upaya penipuan Susanto berhasil, dan dia akhirnya diterima bekerja oleh PT PHC. Dia bekerja sebagai dokter Hiperkes Fulltimer di PHC Clinic dan ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu mulai tanggal 15 Juni 2020 hingga 31 Desember 2022.
Selama hampir dua tahun, Susanto mengklaim menerima upah sebesar Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya. Penipuan Susanto baru terungkap pada tanggal 12 Juni 2023, ketika PT PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk perpanjangan masa kontraknya.
Saat melakukan pemeriksaan, manajemen PT PHC menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen-dokumen tersebut. Mereka kemudian menghubungi dr. Anggi Yurikno untuk klarifikasi, dan ternyata, dr. Anggi selama ini bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung dan tidak pernah mengajukan lamaran pekerjaan di Surabaya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait