“Kini pelaku kami tahan di sel prodeo Polres Nias Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami Jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika." jelas AKP Reinhard.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait