NIAS SELATAN, iNewsSiantar.id - Kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan berinisial NN (10) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan tantenya sendiri, berinisial D (18), tega menganiaya korban karena kesal handphone miliknya dipinjam namun tidak segera dikembalikan.
D yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Nias Selatan, mencubit paha kanan NN hingga menyebabkan luka lebam.
Penetapan D sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil visum luar yang sesuai dengan keterangan korban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait