Pada hari Senin (8/5/2023), saat Lukman berada di Bireun, Aceh Utara, Twily kembali menghubunginya melalui WhatsApp dan meminta Lukman untuk mengambil sejumlah sabu tertentu di Kota Medan. Lukman dijanjikan imbalan sebesar Rp 100 juta jika berhasil mengambil dan menyampaikan narkotika tersebut kepada pembelinya.
Twily mengirimkan Rp500 ribu kepada Lukman untuk biaya perjalanan dari Bireun ke Medan, dengan Lukman menggunakan bus pada malam hari. Setibanya di Medan, Lukman diinstruksikan oleh Twily untuk menunggu petunjuk lebih lanjut.
Pada hari Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, Twily menghubungi Lukman dan memberitahu bahwa seseorang akan menghubungi Lukman untuk memberikan petunjuk mengenai pengambilan sabu. Twily juga memerintahkan Lukman untuk membawa narkotika tersebut ke rumah Twily di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, di mana pembeli narkotika tersebut akan datang.
Tidak lama setelah itu, Lukman dihubungi oleh seseorang yang bertindak atas perintah Twily, dan mereka sepakat untuk bertemu di Binjai Supermall. Lukman masuk ke dalam mobil Toyota Kijang yang dikendarai oleh orang tersebut. Namun, dalam perjalanan, orang tersebut turun dari mobil dan membiarkan Lukman melanjutkan perjalanan sendiri.
Namun, ketika Lukman tiba di persimpangan lampu merah di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, mobilnya dihentikan oleh petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara, dan Lukman langsung ditangkap.
Di dalam mobil tersebut, ditemukan 2 karung yang berisi sabu yang dibungkus dengan plastik hijau bertuliskan "Yushan". Berat total sabu tersebut mencapai 27 kg.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait