MEDAN, iNewsSiantar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Lukman (25), seorang kurir narkoba, di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/8/2023).
JPU berpendapat bahwa Lukman telah terbukti secara sah memiliki 27 kg narkotika jenis sabu saat ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 10 Mei 2023.
Dalam persidangan, JPU yang diwakili oleh Rahmi juga menyebutkan bahwa Lukman telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Oleh karena itu, dijatuhkan hukuman mati," ujar Rahmi.
Rahmi menegaskan bahwa tidak ada faktor meringankan dalam perbuatan Lukman, karena ia terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi dari Malaysia. "Terdakwa juga memiliki riwayat hukuman sebelumnya di Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe selama 10 bulan terkait kasus narkotika," tambah Rahmi.
Berdasarkan dakwaan, Lukman ditangkap di Jalan Soekarno Hatta KM 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada hari Rabu (10/5/2023). Awalnya, Lukman dihubungi oleh Twily Agam (yang saat itu buron) melalui WhatsApp, menawarkan pekerjaan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu. Lukman menyetujui tawaran tersebut.
Pada hari Senin (8/5/2023), saat Lukman berada di Bireun, Aceh Utara, Twily kembali menghubunginya melalui WhatsApp dan meminta Lukman untuk mengambil sejumlah sabu tertentu di Kota Medan. Lukman dijanjikan imbalan sebesar Rp 100 juta jika berhasil mengambil dan menyampaikan narkotika tersebut kepada pembelinya.
Twily mengirimkan Rp500 ribu kepada Lukman untuk biaya perjalanan dari Bireun ke Medan, dengan Lukman menggunakan bus pada malam hari. Setibanya di Medan, Lukman diinstruksikan oleh Twily untuk menunggu petunjuk lebih lanjut.
Pada hari Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, Twily menghubungi Lukman dan memberitahu bahwa seseorang akan menghubungi Lukman untuk memberikan petunjuk mengenai pengambilan sabu. Twily juga memerintahkan Lukman untuk membawa narkotika tersebut ke rumah Twily di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, di mana pembeli narkotika tersebut akan datang.
Tidak lama setelah itu, Lukman dihubungi oleh seseorang yang bertindak atas perintah Twily, dan mereka sepakat untuk bertemu di Binjai Supermall. Lukman masuk ke dalam mobil Toyota Kijang yang dikendarai oleh orang tersebut. Namun, dalam perjalanan, orang tersebut turun dari mobil dan membiarkan Lukman melanjutkan perjalanan sendiri.
Namun, ketika Lukman tiba di persimpangan lampu merah di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, mobilnya dihentikan oleh petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara, dan Lukman langsung ditangkap.
Di dalam mobil tersebut, ditemukan 2 karung yang berisi sabu yang dibungkus dengan plastik hijau bertuliskan "Yushan". Berat total sabu tersebut mencapai 27 kg.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait