MEDAN, iNewsSiantar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Lukman (25), seorang kurir narkoba, di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/8/2023).
JPU berpendapat bahwa Lukman telah terbukti secara sah memiliki 27 kg narkotika jenis sabu saat ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 10 Mei 2023.
Dalam persidangan, JPU yang diwakili oleh Rahmi juga menyebutkan bahwa Lukman telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Oleh karena itu, dijatuhkan hukuman mati," ujar Rahmi.
Rahmi menegaskan bahwa tidak ada faktor meringankan dalam perbuatan Lukman, karena ia terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi dari Malaysia. "Terdakwa juga memiliki riwayat hukuman sebelumnya di Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe selama 10 bulan terkait kasus narkotika," tambah Rahmi.
Berdasarkan dakwaan, Lukman ditangkap di Jalan Soekarno Hatta KM 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada hari Rabu (10/5/2023). Awalnya, Lukman dihubungi oleh Twily Agam (yang saat itu buron) melalui WhatsApp, menawarkan pekerjaan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu. Lukman menyetujui tawaran tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait