Kapolres Simalungun Pimpin RJ Massal Bagi 64 Pelaku Pencurian di Wilayah Polsek Tanah Jawa

Ricky Fernando Hutapea
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung,didampingi anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan pada acara pemberian Restoratif Justice massal di Polsek Tanah Jawa.(iNewsSiantar.id/Humas Polres Simalungun).

SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung memimpin penyelesaian perkara massal melalui Restoratif Justice (RJ) yang diikuti 64 pelaku pencurian di areal perkebunan PTPN IV, Selasa (1/8/2023).

Penyelesaian perkara massal yang diikuti puluhan orang mungkin pertama kali di Indonesia dan dinilai sebagai salah satu kebijakan Kapolres Simalungun  yang patut diapresiasi.

Ronald mengatakan Polsek Tanah Jawa merupakan pilot project dalam melaksanakan mediasi massal.

"Polsek Tanah Jawa menjadi pilot projek atau percontohan bagi polsek-polsek se jajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan kegiatan Restoratif Justice massal atau mediasi secara massal, dan ke depan diharapkan diikuti oleh polsek lainnya", ujat Ronald.

Mantan Kapolres Tapanuli Utara itu menambahkan ,kegiatan itu diharapkan dapat menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru. Restoratif Jastice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi. 

Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan rompi dari PTPN IV dan Komisi III kepada Kapolres Simalungun sebagai tanda apresiasi atas kerjasama dalam menggelar "Restoratif Jastice Massal".

Menurut  Ronald perkara yang dihadapi 64 pelaku pencurian tersebut, diselesaiakan secara berdamai ,merupakan perkara yang dinilai rendah kerugiannya.

"Ada sebanyak 64 perkara di Polsek Tanah Jawa yang diselesaikan dengan cara Restoratif Justice atau berdamai, yang dinilai kerugiannya rendah, " sebut Ronald.

Polri menurutnya  sudah mengatur tentang Restoratif Justice, melalui  Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian tindak Pidana berdasarkan keadilan retoratif, atau Restoratif Justice.

Secara umum RJ atau restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam melesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan.

Sebelumnya juga sudah dilaksanakan kegiatan mediasi massal ini karena didalam Perpol itu juga diatur ada persyaratan formil dan materil.

Kebijakan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung yang menyelesaikan perkara secara massal melalui Restoratif Justice dan mendapat dukungan dari  anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Panjaitan  dan PTPN IV dalam hal ini  Fauzi Omar. 

" Terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres Simalungun, Kasat Reskrim dan jajarannya yang telah menyelenggrakan kegiatan mediasi massal, hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, " sebut Hinca.

Direksi PTPN IV Fauzi Omar menyampaikan bahwa yang dilakukan pihaknya melaporkan aksi pencurian   semata-mata sebagai upaya menjaga aset perusahaan BUMN dalam hal ini aset perkebunan.

"  Saya yakin apa yang dilakukan pelaku adalah ketidak sengajaan dan sebagai desakan kondisi ekonomi semata", ujar Fauzi.

Dengan acara mediasi masal menurutnya perkara hukumnya sudah dituntaskan bersama,dan 64 warga yang telah mendapat pengampunan itu bila mereka ingin bekerja pihaknya akan memberikan peluang pekerjaan sesuai pendidikan dan juga kemampuannya.

 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network