SIMALUNGUN, iNewsSiantar.id- Mungkin baru hanya Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung yang sudah berulang kali menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian di perkebunan sawit tanpa melalui proses pengadilan.
Pada Jumat (29/9/2023) mantan Kapolres Tapanuli Utara itu kembali memimpin penyelesaian perkara melalui metode RJ secara massal terhadap 61 pelaku tindak pidana di Mapolsek Bangun.
" Namun ada permintaan dari pelapor atau pihak perkebunan kepada para pelaku yang tindak pidananya diselesaikan melalui Restorative Justice diberikan sanksi sosial dengan membersihkan rumah ibadah", ujar Ronald.
Ronald mengatakan metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan atau Restorative Justice merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Namun menurut pamen Polri yang berpengalaman di bidang reserse itu tidak semua kasus tindak pidana dapat diselesaikan dengan metode RJ.
" Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya", sebut Ronald.
Kegiatan pemberian RJ terhadap 61 pelaku tindak pidana ,dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu atau Kepala Desa serta tokoh agama dan masyarakat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait