"Para pembuat konten hiburan harus berhati-hati dan sebelum memposting atau mengunggah, mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu. Selain itu, nilai-nilai agama tidak boleh diolok-olok atau dipermainkan, hal ini merupakan tindakan yang dilarang," imbaunya.
"Oleh karena itu, tetap berhati-hati dalam pembuatan konten hiburan secara umum tidak ada masalah, tetapi ketika melibatkan nilai-nilai agama, akhlak, dan sebagainya, tetap harus berhati-hati," tandas Zulkifli.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa dalam video klarifikasi, pemimpin Padepokan Sendang Sejagat, Sunaryo alias Mamaz Karyo, mengungkapkan bahwa video tersebut merupakan konten hiburan atau film pendek di YouTube dengan judul 'Pesantren Sesat Dapat Menghapus Dosa'.
"Dalam kesempatan ini, saya disaksikan oleh pihak-pihak terkait, ada bapak dari Bapak Kapolsek, Bapak Koramil, Bapak Camat, Bapak Ketua MUI. Di sini saya ingin melakukan klarifikasi terkait video yang viral. Mereka yang memotong-motong video yang kami buat," ucap Mamaz Karyo dalam video klarifikasinya pada Sabtu (1/7/2023) malam.
Mamaz Karyo menjelaskan bahwa video ini memberikan edukasi kepada masyarakat luas agar tidak terpengaruh dengan penggunaan nama agama. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan bahwa seorang guru di pondok pesantren menjanjikan penghapusan dosa bagi pengikutnya dengan membayar uang sebesar Rp50 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait