MEDAN, iNewsSiantar.id - Berkaitan dengan video viral tentang seorang peremupan menjadi imam sholat bagi makmum pria yang beredar di media sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat secara resmi melaporkan pembuat dan penyebar konten tersebut kepada Polres Langkat pada hari Senin (3/7/2023).
Laporan ini tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/344/VII/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 3 Juli 2023.
"Sudah kita laporkan Senin (3/7/2023) sore ke Polres Langkat," kata Ketua MUI Kabupaten Langkat, H. Zulkifli Ahmad Dian LC, MA kepada iNewsMedan.id pada hari Selasa (4/7/2023).
Zulkifli menjelaskan bahwa mereka melaporkan hal ini untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam penyebaran video tersebut yang telah membuat masyarakat resah, terutama di Kabupaten Langkat.
"Kami ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam memotong dan menyebarkan video tersebut yang dibuat oleh salah satu konten tersebut. Oleh karena itu, kami serahkan ke hukum untuk menjaga situasi di masyarakat Langkat. Kami telah melakukan investigasi secara menyeluruh dan kami menyerahkan penyelesaiannya kepada hukum agar dapat diusut tuntas dan tidak berkembang secara liar di Langkat," ujar Zulkifli.
"Kami melaporkan konten yang dibuat dan dipotong dari konten aslinya. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan polisi," jelas Zulkifli.
Zulkifli juga mengimbau agar pembuatan konten yang bersifat hiburan, terutama yang berkaitan dengan agama dan keyakinan, harus dipilah dan dilakukan dengan hati-hati agar tidak menyentuh hal-hal yang sensitif. Seperti dalam kasus ini, tata cara sholat yang tidak lazim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait