Kapolres Simalungun Geram Ada Bandar Narkoba Dikabarkan Kebal Hukum, Tempo 24 Jam Ditangkap

Ricky Fernando Hutapea
Bandar narkoba yang sebelumnya dikabarkan kebal hukum berinisial MA (tengah) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.(iNewsSiantar.id/Humas Polres Simalungun

SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung berang ada bandar narkoba di kecamatan Bandar, dikabarlan kebal hukum.

Menerima informasi tersebut dari sejumlah wartawan,mantan Kapolres Tapanuli Utara itu geram dan  langsung memerintahkan Kepala Satuan ,(Kasat) Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariyono menangkap bandar berinisial MA alias P (31) warga desa Bandar Pulo ,kecamatan Bandar.

Alhasil tidak sampai 24 jam usai menerima perintah Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung,personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap MA dan mengamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat 5,81 gram.

" Tersangka MA diamankan di Kampung Jawa desa Perdagangan II,kecamatan Bandar, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 paket dengan berat 5,81 gram," ujar Ronald.

Ronald mengatakan sebelumnya MA oleh sejumlah media diberitakan tidak tersentuh hukum ,atau kebal hukum karena tidak ditangkap polisi.

" Tidak ada pelaku kejahatan termasuk tindak pidana narkotika yang kebal hukum di wilayah Polres Simalungun, setiap informasi masyarakat pasti ditindak lanjuti,buktinya MA sudah ditangkap berkat informaso teman-teman media dan masyarakat", ujar Ronald.

 

 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network