Pada kesempatan itu, Panca mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan yang telah menyatakan berkas TPPU tersangka Apin BK lengkap (P-21) sehingga bisa dilimpahkan.
"Kita harapkan penyerahan tersangka Apin BK serta barang bukti dapat secepatnya disidangkan untuk menjalani hukuman sesuai perbuatannya," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait