MEDAN, iNewsSiantar.id - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengerahkan 4 truk tronton untuk mengangkut barang bukti jetski milik bos judi online Apin BK ke Kejaksaan Negeri Medan.
Penyerahan barang bukti sekaligus tersangka Apin BK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyerahan Apin BK dan barang bukti itu langsung dilakukan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada Kajati Sumut Idianto di halaman belakang Mapolda Sumut, Kamis (26/1/2024) siang.
"Penyerahan tersangka Apin BK ini setelah berkas berkara TPPU hasil tindak perjudian dinyatakan lengkap sehingga bisa dilimpahkan ke JPU," terang Panca.
Selain tersangka Apin BK, Kapolda Sumut mengungkapkan, barang bukti berupa 21 unit jetski, 29 sertifikat tanah, 29 bangunan, 3 lahan tanah di Samosir dan dua kapal speedboad di Toba turut dilimpahkan ke JPU.
"Proses penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dengan total keseluruhan mencapai Rp157,795 miliar merupakan tindaklanjut penyidikan TPPU hasil perjudian yang akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Panca mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan yang telah menyatakan berkas TPPU tersangka Apin BK lengkap (P-21) sehingga bisa dilimpahkan.
"Kita harapkan penyerahan tersangka Apin BK serta barang bukti dapat secepatnya disidangkan untuk menjalani hukuman sesuai perbuatannya," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait