JAKARTA, iNewsSiantar.id - Tak lulus ujian pembuatan SIM, jangan khawatir. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan anak buahnya agar pemohon SIM yang tak lulus, akan diberi kesempatan lagi pada hari itu juga.
Perintah Kapolri itu disampaikan secara resmi dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.
Masih dalam telegram yang sama, poin berikutnya menyatakan bahwa, ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali.
Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait