Presiden Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

Raka Dwi Novianto
Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah ditandatangani Presiden Jokowi. (Foto : Istimewa)

Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network