JAKARTA, iNewsSiantar.id - Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Sementara salinan Keppres tersebut sudah diserahkan ke Asisten SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung membenarkan bahwa berkas pemecatan Sambo telah diterima Setneg. Pramono pun meminta semua pihak menunggu berkas tersebut karena sedang diproses.
"Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," kata Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Diketahui, berkas pemecatan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait