Tamliha menyebut surat klarifikasi yang dilayangkan kepengurusan Suharso itu menyatakan hasil Mukernas yang mengangkat Mardiono sebagai plt ketua umum dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART PPP.
"Membatalkan rapat pengurus harian yang dikelola Pak Arsul Sani dan Pak Mardiono karena tidak sesuai dengan aturan partai, kan rapat itu harusnya setidak-tidaknya ditandatangani oleh sekjen," kata Tamliha.
Dia menjelaskan, di dalam AD/ART telah diatur untuk forum pengambilan keputusan penting maka harus ada tanda tangan dari ketua umum dan sekjen partai. Sementara, Mukernas tersebut tidak ada undangan sebagaimana yang harus ditandatangani ketua umum dan sekjen. "Karena itu tidak sah dan ilegal maka semua hasilnya pun tidak sah," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait