Daulat juga menyampaikan semua perangkat peraturan yang terkait dengan BUMD baik UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar No. 03 Tahun 2020, mengatur bahwa pengangkatan direksi atau anggota direksi BUMN/ Perumda adalah bersifat kolektif, sistem paket dan tidak bersifat perseorangan.
Dia berharap berdasarkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan walikota terkait perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirtauli tidak dibenarkan DPRD tanpa argumentasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait