Sumut Watch Minta DPRD Pematang Siantar Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Dirut PDAM Tirtauli

Ricky Fernando Hutapea
Ketua Perkumpulan Sumatera Utara Watch,Daulat Sihombing,SH.MH.(iNewsSiantar.id)

Daulat juga menyampaikan semua perangkat peraturan yang terkait dengan BUMD baik UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar No. 03 Tahun 2020, mengatur bahwa  pengangkatan direksi atau  anggota direksi BUMN/ Perumda adalah bersifat kolektif, sistem paket dan tidak bersifat perseorangan. 

Dia berharap berdasarkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan walikota terkait perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirtauli tidak dibenarkan DPRD tanpa argumentasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Editor : Riky Fernando Hutapea

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network