PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id- Ketua Perkumpulan Sumatera Utara Watch, Daulat Sihombing,MH meminta DPRD Pematang Siantar menolak keputusan wali kota yang memperpanjang masa jabatan Dirut PDAM Tirtauli, Zulkifli Lubis yang dilakukan secara perseorangan dengan alasan tidak sah secara hukum.
Mantan hakim adhoc pada PN Medan itu sangat menyesalkan rekomendasi DPRD Pematang Siantar pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama walikota Susanti Dewayani terkait perpanjangann masa jabatan Dirut PDAM Tirtauli periode 2022-2027,Zulkifli Lubis, hanya meminta dikaji kembali bukan merekomendasikan pembatalan.
" Rekomendasi DPRD Pematang Siantar terkait perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirtauli secara aspek hukum seharusnya bukan merekomendasikan dikaji namun dibatalkan karena tidak secara hukum", ujar Daulat.
Advokad senior itu menambahkan pada pasal 14 ayat (7) UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, maka pelaksana tugas walikota dinyatakan tidak berwenang untuk mengambil Keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, sehingga konsekuensinya keputusan pelaksan.tugas walikota Pematang Siantar yang mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Zulkifli Lubis,tidak secara hukum.
Daulat juga menyampaikan semua perangkat peraturan yang terkait dengan BUMD baik UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar No. 03 Tahun 2020, mengatur bahwa pengangkatan direksi atau anggota direksi BUMN/ Perumda adalah bersifat kolektif, sistem paket dan tidak bersifat perseorangan.
Dia berharap berdasarkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan walikota terkait perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirtauli tidak dibenarkan DPRD tanpa argumentasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait