PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id- Ketua Perkumpulan Sumatera Utara Watch, Daulat Sihombing,MH meminta DPRD Pematang Siantar menolak keputusan wali kota yang memperpanjang masa jabatan Dirut PDAM Tirtauli, Zulkifli Lubis yang dilakukan secara perseorangan dengan alasan tidak sah secara hukum.
Mantan hakim adhoc pada PN Medan itu sangat menyesalkan rekomendasi DPRD Pematang Siantar pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama walikota Susanti Dewayani terkait perpanjangann masa jabatan Dirut PDAM Tirtauli periode 2022-2027,Zulkifli Lubis, hanya meminta dikaji kembali bukan merekomendasikan pembatalan.
" Rekomendasi DPRD Pematang Siantar terkait perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirtauli secara aspek hukum seharusnya bukan merekomendasikan dikaji namun dibatalkan karena tidak secara hukum", ujar Daulat.
Advokad senior itu menambahkan pada pasal 14 ayat (7) UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, maka pelaksana tugas walikota dinyatakan tidak berwenang untuk mengambil Keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, sehingga konsekuensinya keputusan pelaksan.tugas walikota Pematang Siantar yang mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Zulkifli Lubis,tidak secara hukum.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait