"Pak, mohon maaf ini ya cuman mau tau kejelasan nya saja, kenapa pengacara korban gak boleh masuk sedangkan pengacara tersangka boleh masuk dan saya lihat di TV td ikut mendampingi si mantan Irjen. Mohon kejelasan nya pak, karena menurut bapak harus transparan kan ya," dapur_nabila2019.
"Pak itu pengacara brigadir J gak boleh liat rekonstruksi, gimana deh pak?? Tolong transparan.. Ini anak manusia, kalau keluarga bapak ada yg di tembak tanpa keadilan bagaimana?? Aap bisa Terima? Tdk kan.. Tolong pak.. Orang jujur di sayang Tuhan," tulis tina_martiana27.
"Pak knp pengacara korban dilarang masuk? Sedangkan pengacara tersangka masuk," tulis ira_asad.kama.
"Kenapa pengacara brigadir yosua Hutabarat tidak diperbolehkan menyaksikan ke lokasi pak @listyosigitprabowo tapi pengacara barada E boleh masuk ada apa pak @mohmahfudmd @jokowi @luhut.pandjaitan katanya mau transparan mana pak transparannya," tanya akun lainnya.
"Maaf bapa kapolri knapa pengacara dr korban Tdk d perbolehkan masuk untk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigader Yosua @listyosigitprabowo maaf bapa bisa tlg jelasin Tdk kami sebagai masyarakat ingin tau ..maaf klo saya komentar seperti ini @jokowi @mohmahfudmd," kata mput9520.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Salatan dan Saguling III, Selasa (30/8/2022).
Dalam rekonstruksi yang digelar, para tersangka memperagakan 78 adegan. Pengacara keluarga Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya memprotes tidak bisa melihat langsung rekonstruksi.
Padahal dia sudah bersiap sejak pagi. "Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 08.00 WIB sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujar Kamaruddin di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan, Polri sudah sesuai aturan. Perwakilan yang wajib hadir hanya penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi.
Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya. Proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait