Pada Januari 2022, kata Dimitri, ayah korban meninggal dunia tanpa memberitahu permasalahan utang piutang tersebut. Merasa utang tersebut tak dibayarkan oleh keluarga Tetra dan Bambang, pihak pemberi pinjaman pun memerintahkan para pelaku mengambil alih rumah korban.
Para preman juga mengancam korban dan menegaskan bahwa sertifikat rumah tersebut sudah dibalik nama atas nama pemberi pinjaman.
"Mengalami kejadian tersebut, Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penanganan perkara lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait