get app
inews
Aa Text
Read Next : Layanan Merek Indonesia Makin Cepat, Kemenkum Targetkan 6 Bulan Kalahkan Negara Maju

Murah Banget Ternyata Cuma Segini Biaya Daftar Merek untuk UMKM, Kemenkum Sebut Paling Terjangkau

Minggu, 18 Mei 2025 | 21:26 WIB
header img
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan menawarkan biaya pendaftaran merek yang diklaim paling kompetitif dan terjangkau dibandingkan negara-negara maju. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSiantar.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) menawarkan biaya pendaftaran merek yang diklaim paling kompetitif dan terjangkau dibandingkan negara-negara maju. Tarif pendaftaran merek di Indonesia ditetapkan sebesar Rp1,8 juta untuk pendaftar umum, dan bahkan hanya Rp500 ribu khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan biaya ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat (Rp8,2 juta), Jepang (Rp4,7 juta), Singapura (Rp4,6 juta), Tiongkok (Rp4,4 juta), atau Korea Selatan (Rp2,3 juta).

Selain keunggulan biaya, Supratman juga menekankan bahwa Kemenkum menetapkan standar waktu pelayanan pendaftaran merek yang lebih cepat.

Jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia kini maksimal enam bulan. Menurutnya, kecepatan ini menempatkan Indonesia sejajar atau bahkan lebih cepat dari banyak negara maju lainnya yang memakan waktu antara 7 hingga 12 bulan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut