Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Penjelasan Menteri Kesehatan soal Aturan Baru BPJS Kesehatan Akan Gunakan KRIS
Advertisement . Scroll to see content

BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Semua Pengobatan, Berikut Daftar 21 Penyakit Tak Di-cover Biayanya

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:44 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Semua Pengobatan, Berikut Daftar 21 Penyakit Tak Di-cover Biayanya
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengakui keterbatasan BPJS Kesehatan dalam menanggung semua biaya pengobatan. Foto: dok

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. 
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta. 
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. 
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. 
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut