get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Penjelasan Menteri Kesehatan soal Aturan Baru BPJS Kesehatan Akan Gunakan KRIS

BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Semua Pengobatan, Berikut Daftar 21 Penyakit Tak Di-cover Biayanya

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:44 WIB
header img
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengakui keterbatasan BPJS Kesehatan dalam menanggung semua biaya pengobatan. Foto: dok

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. 
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta. 
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. 
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. 
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut