get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Semua Pengobatan, Berikut Daftar 21 Penyakit Tak Di-cover Biayanya

Begini Penjelasan Menteri Kesehatan soal Aturan Baru BPJS Kesehatan Akan Gunakan KRIS

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:18 WIB
header img
Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa pagi, 14 Mei 2024. Pada kesempatan itu sempat disampaikan soal BPJS Kesehatan dan KRIS. Foto:Istimewa

KONAWE, iNewsSiantar.id - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan perihal terkait penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan. Hal itu disampaikan disela-sela mendampingi Presiden Jokowi meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa pagi, 14 Mei 2024. 

Menkes Budi Gunadi mengatakan, dalam kebijakan tersebut, sistem kelas tidak dihapus tetapi disederhanakan dan kualitasnya ditingkatkan. Kebijakan ini akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rumah sakit diminta untuk mempersiapkan diri.

Di tempat yang sama, Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa jika peraturan tersebut sudah masuk, ia akan langsung menandatanganinya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut