Begini Penjelasan Menteri Kesehatan soal Aturan Baru BPJS Kesehatan Akan Gunakan KRIS
Selasa, 14 Mei 2024 | 17:18 WIB

Melalui peraturan itu, pemerintah nantinya akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rumah sakit diminta untuk mempersiapkan diri.
BACA JUGA: Jokowi Teken Perpres Atur Semua Rumah Sakit Terapkan Rawat Inap KRIS
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta