Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Semua Pengobatan, Berikut Daftar 21 Penyakit Tak Di-cover Biayanya
Advertisement . Scroll to see content

Begini Penjelasan Menteri Kesehatan soal Aturan Baru BPJS Kesehatan Akan Gunakan KRIS

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:18 WIB
  • author Febriyono Tamenk
Begini Penjelasan Menteri Kesehatan soal Aturan Baru BPJS Kesehatan Akan Gunakan KRIS
Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa pagi, 14 Mei 2024. Pada kesempatan itu sempat disampaikan soal BPJS Kesehatan dan KRIS. Foto:Istimewa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut