get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Semua Pengobatan, Berikut Daftar 21 Penyakit Tak Di-cover Biayanya

Begini Penjelasan Menteri Kesehatan soal Aturan Baru BPJS Kesehatan Akan Gunakan KRIS

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:18 WIB
header img
Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa pagi, 14 Mei 2024. Pada kesempatan itu sempat disampaikan soal BPJS Kesehatan dan KRIS. Foto:Istimewa

Melalui peraturan itu, pemerintah nantinya akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rumah sakit diminta untuk mempersiapkan diri.

BACA JUGA: Jokowi Teken Perpres Atur Semua Rumah Sakit Terapkan Rawat Inap KRIS

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut