Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, bahwa antar pelaku itu bergabung di grup media sosial (medsos) Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil. Di grup itu semua informasi mengenai bayi yang baru dilahirkan, tapi dengan kondisi orang tuanya tidak mampu, sehingga tidak berkenan merawatnya juga ada.
"Semacam sharing informasi, ketika ada ibu yang kondisinya melahirkan, dan tidak mampu (merawatnya). Kemudian menawarkan untuk dilaksanakan adopsi, tetapi jalan yang ditempuh salah. Jadi mereka mengambil jalan pintas dengan cara menawarkan (dari ibu kandung bayi) dan sampailah kepada tersangka KK," ujar Rudi Kuswoyo, menambahkan.
Darı tersangka KK, perempuan berusia 42 tahun asal Jakarta Utara bayi itu lantas dijual ke AS (32) dan suaminya berinisial AI (45) asal Sidoarjo, seharga Rp 15 juta. Kemudian oleh AS bayi itu ditawarkan ke DFS, ibu muda yang membeli bayi itu seharga Rp 19 juta.
"Ibu kandung bayi sekarang masih tahap pencarian atau belum tertangkap. Ibu kandungnya mendapatkan uang Rp 8 juta, kemudian dari KK dijual ke AS seharga Rp15 juta, selanjutnya DFS membeli dari AS senilai Rp19 juta. Sementara driver ini hanya mendapatkan ongkos driver saja," jelasnya.
Atas perbuatan keenamnya dijerat dengan pasal berlapis atau pasal alternatif, mulai dari Pasal 83 juncto Pasal 76 f, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikutnya, Pasal 70 juncto Pasal 39, ayat 1, 2, dan 4, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta