get app
inews
Aa Text
Read Next : Besok Pimpinan KPK Harus Antar Firli Bahuri untuk Diperiksa KPK

AKBP Malvino Dipecat Terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:37 WIB
header img
Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Malvino Edward Yusticia. Foto: Riana Rizkia

Sebagai informasi, Malvino menjalani sidang etik dari Selasa 31 Desember 2024 pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, dan dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2025 sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WIB. 

Sebelumnya, Trunoyudo mengungkap, telah ada dua personel polri berinisial D dan Y, yang juga di PTDH terkait kasus pemerasan warga negara (WN) Malaysia di DWP.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," katanya.

Adapun kedua personel Polri itu adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut