Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Wartawan Gadungan Peras Warga hingga Puluhan Juta Dicokok Resmob
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Malvino Dipecat Terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:37 WIB
  • author Riana Rizkia
AKBP Malvino Dipecat Terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP
Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Malvino Edward Yusticia. Foto: Riana Rizkia

Sebagai informasi, Malvino menjalani sidang etik dari Selasa 31 Desember 2024 pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, dan dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2025 sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WIB. 

Sebelumnya, Trunoyudo mengungkap, telah ada dua personel polri berinisial D dan Y, yang juga di PTDH terkait kasus pemerasan warga negara (WN) Malaysia di DWP.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," katanya.

Adapun kedua personel Polri itu adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut