JAKARTA, iNewsSiantar.id - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, sebagai anggota Polri.
"Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Selain dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) juga menyatakan bahwa perbuatan AKBP Malvino Edward Yusticia telah dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Malvino, kata Trunoyudo, juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari.
"Terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar