Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Wartawan Gadungan Peras Warga hingga Puluhan Juta Dicokok Resmob
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Malvino Dipecat Terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:37 WIB
  • author Riana Rizkia
AKBP Malvino Dipecat Terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP
Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Malvino Edward Yusticia. Foto: Riana Rizkia

JAKARTA, iNewsSiantar.id  -  Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, sebagai anggota Polri.

"Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Selain dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) juga menyatakan bahwa perbuatan AKBP Malvino Edward Yusticia telah dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

Malvino, kata Trunoyudo, juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari.

"Terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri," katanya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut