Begini Hukum Membawa Batu Jumrah dari Makkah ke Indonesia
Selasa, 28 Mei 2024 | 16:14 WIB
Disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 17/195, “Mazhab Syafi’i dengan jelas mengharamkan untuk memindahkan tanah dan batu di tanah haram serta apa yang dibuat dari tanahnya –seperti kendi dan lainnya- ke (tanah) halal, maka (jika ada yang memindahkannya) harus dikembalikan ke tanah haram."
Al-Mawardi rahimahullah berkata: “Kalau mengeluarkan batu haram atau tanah haram, maka dia diharuskan mengembalikan ke tempatnya dan memasukkan ke haram."
Demikian sekilas pembahasan mengenai hukum terkait kebiasaan yang dilakukan oleh jamaah haji, yaitu membawa pulang batu jumrah dari Tanah Haram untuk motif tertentu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta