get app
inews
Aa Read Next : Pedagang Sayur Keliling Penuhi Impian Naik Haji dari Hasil Kegigihan Berdagang

Begini Hukum Membawa Batu Jumrah dari Makkah ke Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 | 16:14 WIB
header img
Lempar jumrah di Jembatan Jumrah, Kota Mina yang terletak sebelah timur Makkah. Foto: Ist/Dok

Disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 17/195, “Mazhab Syafi’i dengan jelas mengharamkan untuk memindahkan tanah dan batu di tanah haram serta apa yang dibuat dari tanahnya –seperti kendi dan lainnya- ke (tanah) halal, maka (jika ada yang memindahkannya) harus dikembalikan ke tanah haram."

Al-Mawardi rahimahullah berkata: “Kalau mengeluarkan batu haram atau tanah haram, maka dia diharuskan mengembalikan ke tempatnya dan memasukkan ke haram."

Demikian sekilas pembahasan mengenai hukum terkait kebiasaan yang dilakukan oleh jamaah haji, yaitu membawa pulang batu jumrah dari Tanah Haram untuk motif tertentu.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut