Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Puasa Ramadan 1446 Hijriah Raja Salman Kirim 100 Ton Kurma ke Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Begini Hukum Membawa Batu Jumrah dari Makkah ke Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 | 16:14 WIB
  • author Fahmi Firdaus
Begini Hukum Membawa Batu Jumrah dari Makkah ke Indonesia
Lempar jumrah di Jembatan Jumrah, Kota Mina yang terletak sebelah timur Makkah. Foto: Ist/Dok

Disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 17/195, “Mazhab Syafi’i dengan jelas mengharamkan untuk memindahkan tanah dan batu di tanah haram serta apa yang dibuat dari tanahnya –seperti kendi dan lainnya- ke (tanah) halal, maka (jika ada yang memindahkannya) harus dikembalikan ke tanah haram."

Al-Mawardi rahimahullah berkata: “Kalau mengeluarkan batu haram atau tanah haram, maka dia diharuskan mengembalikan ke tempatnya dan memasukkan ke haram."

Demikian sekilas pembahasan mengenai hukum terkait kebiasaan yang dilakukan oleh jamaah haji, yaitu membawa pulang batu jumrah dari Tanah Haram untuk motif tertentu.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut