Lalu, kata dia, orangtua GL kemudian mencari GL dan menemukannya di warnet dekat rumahnya. Mereka mengajak GL ke rumah orangtuanya, di mana GL mengakui mencuri HP korban dan menggadaikannya kepada Juan Piter Saragih.
Kedua saksi kemudian menemui Juan Piter Saragih dan membawa HP tersebut ke rumah orangtua GL. Orangtua GL menanyakan apakah korban memiliki uang untuk menebus HP-nya, tetapi korban tidak memiliki uang. Korban kemudian menyatakan bahwa uangnya ada di aplikasi dana di dalam HP tersebut.
Setelah dicek, ternyata uangnya tidak ada, sehingga para pelaku emosi. Mereka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban, yang menyebabkan bengkak pada wajah dan hidungnya.
Korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar, pada siang hari sekitar pukul 14.30 WIB. Personil Polsek Siantar Martoba melakukan pemeriksaan terhadap TKP dan mencari para pelaku, serta menghimbau keluarga pelaku untuk membawa mereka ke Polsek Siantar Martoba.
Pada sore hari pukul 16.00 WIB, EKGL alias GL dan YDD diserahkan keluarganya ke Polsek Siantar Martoba untuk penyidikan lebih lanjut. Keluarga EKGL alias GL membuat surat jaminan permohonan untuk tidak melakukan penahanan terhadap GL karena masih di bawah umur.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta