2 Pelaku Pengeroyokan Pelayan Cafe Resto Dano Dicokok Polsek Siantar Martoba
Senin, 18 Maret 2024 | 11:21 WIB
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan melalui Kanit Reskrim AIPTU Richardo Rajagukguk menyatakan bahwa YDD akan ditangani sedangkan GL tidak ditahan karena masih di bawah umur dan ada permohonan dari keluarga. Namun, GL tetap wajib melapor dan diproses hukum.
Sedangkan tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mereka dijerat dengan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, sesuai dengan Pasal 170 Subs 351 ayat (1) KUHPidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta