get app
inews
Aa Read Next : Partai Perindo Ukir Prestasi, Pengusaha Muda Alex Damanik Raih Kursi DPRD Pematangsiantar

2 Pelaku Pengeroyokan Pelayan Cafe Resto Dano Dicokok Polsek Siantar Martoba

Senin, 18 Maret 2024 | 11:21 WIB
header img
Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap dua dari sembilan pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap seorang pelayan Cafe Resto Dano. Foto: Ist

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan melalui Kanit Reskrim AIPTU Richardo Rajagukguk menyatakan bahwa YDD akan ditangani sedangkan GL tidak ditahan karena masih di bawah umur dan ada permohonan dari keluarga. Namun, GL tetap wajib melapor dan diproses hukum.

Sedangkan tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mereka dijerat dengan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, sesuai dengan Pasal 170 Subs 351 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut