PEMATANGSIANTAR, iNewsSiantar.id - Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap dua dari sembilan pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap seorang pelayan Cafe Resto Dano, Jhon Melki Damanik (19) pada Sabtu sore, 16 Maret 2024.
Kedua pelaku tersebut adalah YDD (20) dan EKGL alias GL (16), yang berasal dari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam pencarian dengan inisial GSPL, EL, Marga S, ZS, JPS, Kev, dan AS.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan, mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi di Jl. Penyerang, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, pada Jumat dini hari, tanggal 15 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada hari Kamis, tanggal 14 April 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, EKGL alias GL datang ke Mess Café Resto Dano di Jalan Sibolga, Kota Siantar, dan bertemu dengan saksi Syarifsyahputra, yang juga merupakan pelayan di Cafe Resto Dano. Kemudian, sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, GL mengambil handphone (HP) milik korban yang sedang tertidur di mess tersebut.
GL kemudian pergi ke warnet di Jalan Sisingamangaraja, Kota Siantar, yang dekat dengan rumahnya, dan menggadaikan HP korban kepada Juan Piter Saragih seharga Rp 200.000.
Korban kemudian menyadari kehilangan HP-nya sekitar pukul 18.00 WIB dan menanyakan kepada saksi Syarif Syaputra. Syarif Syaputra memberitahu bahwa GL menggunakan HP milik korban.
Malam harinya, korban pergi bekerja dan setelah bekerja sekitar pukul 23.00 WIB, korban meminta bantuan kepada saksi Andri dan Syafri Syaputra untuk menemui GL karena telah mengambil HP-nya.
"Mereka menemui rumah orangtua GL di Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, dan korban menceritakan kejadian kehilangan HP-nya kepada orangtua GL, Guntino Saut Parulian Lubis," kata AKP Riswan.
Lalu, kata dia, orangtua GL kemudian mencari GL dan menemukannya di warnet dekat rumahnya. Mereka mengajak GL ke rumah orangtuanya, di mana GL mengakui mencuri HP korban dan menggadaikannya kepada Juan Piter Saragih.
Kedua saksi kemudian menemui Juan Piter Saragih dan membawa HP tersebut ke rumah orangtua GL. Orangtua GL menanyakan apakah korban memiliki uang untuk menebus HP-nya, tetapi korban tidak memiliki uang. Korban kemudian menyatakan bahwa uangnya ada di aplikasi dana di dalam HP tersebut.
Setelah dicek, ternyata uangnya tidak ada, sehingga para pelaku emosi. Mereka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban, yang menyebabkan bengkak pada wajah dan hidungnya.
Korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar, pada siang hari sekitar pukul 14.30 WIB. Personil Polsek Siantar Martoba melakukan pemeriksaan terhadap TKP dan mencari para pelaku, serta menghimbau keluarga pelaku untuk membawa mereka ke Polsek Siantar Martoba.
Pada sore hari pukul 16.00 WIB, EKGL alias GL dan YDD diserahkan keluarganya ke Polsek Siantar Martoba untuk penyidikan lebih lanjut. Keluarga EKGL alias GL membuat surat jaminan permohonan untuk tidak melakukan penahanan terhadap GL karena masih di bawah umur.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan melalui Kanit Reskrim AIPTU Richardo Rajagukguk menyatakan bahwa YDD akan ditangani sedangkan GL tidak ditahan karena masih di bawah umur dan ada permohonan dari keluarga. Namun, GL tetap wajib melapor dan diproses hukum.
Sedangkan tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mereka dijerat dengan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, sesuai dengan Pasal 170 Subs 351 ayat (1) KUHPidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta