PEMATANGSIANTAR, iNewsSiantar.id - Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap dua dari sembilan pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap seorang pelayan Cafe Resto Dano, Jhon Melki Damanik (19) pada Sabtu sore, 16 Maret 2024.
Kedua pelaku tersebut adalah YDD (20) dan EKGL alias GL (16), yang berasal dari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam pencarian dengan inisial GSPL, EL, Marga S, ZS, JPS, Kev, dan AS.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan, mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi di Jl. Penyerang, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, pada Jumat dini hari, tanggal 15 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada hari Kamis, tanggal 14 April 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, EKGL alias GL datang ke Mess Café Resto Dano di Jalan Sibolga, Kota Siantar, dan bertemu dengan saksi Syarifsyahputra, yang juga merupakan pelayan di Cafe Resto Dano. Kemudian, sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, GL mengambil handphone (HP) milik korban yang sedang tertidur di mess tersebut.
GL kemudian pergi ke warnet di Jalan Sisingamangaraja, Kota Siantar, yang dekat dengan rumahnya, dan menggadaikan HP korban kepada Juan Piter Saragih seharga Rp 200.000.
Korban kemudian menyadari kehilangan HP-nya sekitar pukul 18.00 WIB dan menanyakan kepada saksi Syarif Syaputra. Syarif Syaputra memberitahu bahwa GL menggunakan HP milik korban.
Malam harinya, korban pergi bekerja dan setelah bekerja sekitar pukul 23.00 WIB, korban meminta bantuan kepada saksi Andri dan Syafri Syaputra untuk menemui GL karena telah mengambil HP-nya.
"Mereka menemui rumah orangtua GL di Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, dan korban menceritakan kejadian kehilangan HP-nya kepada orangtua GL, Guntino Saut Parulian Lubis," kata AKP Riswan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar