Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terminal Tanjung Pinggir Siantar Dikeluhkan Pengusaha Bus Terkait Fasilitas dan Akses
Advertisement . Scroll to see content

Ada Kursi Melayang saat Majelis Hakim Vonis Kasus Pelecehan Seksual Pendeta di Pematang Siantar

Rabu, 17 Januari 2024 | 13:23 WIB
  • author Dharma Setiawan
Ada Kursi Melayang saat Majelis Hakim Vonis Kasus Pelecehan Seksual Pendeta di Pematang Siantar
Ada kursi melayang saat sidang vonis kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pendeta inisial JRP di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Foto: Dharma Setiawan

Dahyar Harahap, penasihat hukum terdakwa, mengatakan bahwa terdakwa JRP sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemudian, oleh majelis hakim, terdakwa divonis tiga tahun penjara.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut