get app
inews
Aa Read Next : Warga Siantar Barat Bawa Ganja 30,12 Gram Dicokok Polres Pematang Siantar

Ada Kursi Melayang saat Majelis Hakim Vonis Kasus Pelecehan Seksual Pendeta di Pematang Siantar

Rabu, 17 Januari 2024 | 13:23 WIB
header img
Ada kursi melayang saat sidang vonis kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pendeta inisial JRP di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Foto: Dharma Setiawan

Dahyar Harahap, penasihat hukum terdakwa, mengatakan bahwa terdakwa JRP sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemudian, oleh majelis hakim, terdakwa divonis tiga tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut