get app
inews
Aa Read Next : Fakta Persidangan Kasus SYL Terungkap Ada Dugaan Suap Rp12 Miliar, KPK Diminta Periksa Anggota BPK

Besok Pimpinan KPK Harus Antar Firli Bahuri untuk Diperiksa KPK

Senin, 23 Oktober 2023 | 16:31 WIB
header img
Pimpinan KPK untuk bertanggung jawab dalam membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya.(Foto: Ant)

Selain itu, surat panggilan kedua telah diterbitkan dan diumumkan kepada publik. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan bagi Firli untuk mangkir dari panggilan sebagai saksi. Bahkan jika dia tetap absen, penyidik memiliki hak, sesuai dengan aturan KUHAP, untuk membawa Firli Bahuri secara paksa, tanpa memandang di mana dia berada.

Yudi juga membagikan pengalamannya saat bekerja sebagai penyidik KPK dalam penyelidikan kasus korupsi di sebuah lembaga negara. "Lembaga negara tersebut bekerjasama untuk memastikan kehadiran saksi-saksi internal yang dipanggil oleh penyidik. Oleh karena itu, KPK seharusnya juga bersikap serupa," tegas Yudi.

Yudi mengingatkan bahwa siapapun yang menghalangi upaya penyelidikan polisi dapat dihukum sesuai dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun. Oleh karena itu, Yudi Purnomo Harahap berharap semua pihak bersikap kooperatif agar kasus ini segera diselesaikan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut