get app
inews
Aa Text
Read Next : Gagas Bibit Pesepakbola, Yayasan Siraja Batak dan Partungkoan Tano Ponggol Berbagi Bola di Samosir

Lagi Santai di Warung Bos Perusahaan Dicokok Kejari Samosir, Korupsi Dana Covid 19

Rabu, 06 September 2023 | 07:45 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari Samsosir) mengeksekusi terpidana dugaan kasus korupsi anggaran penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid 19, Selasa (5/9/2023). Foto: Ilustrasi

Kasie Pidsus Kejari Samosir Asor Olodaiv DB Siagian menambahkan dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, maka tugas jaksa telah selesai, dan untuk penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian.

Sebelumnya Kejari Samosir dalam kasus tersebut telah mengeksekusi Mahler Tamba selaku mantan pelaksana 
BPBD Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian dalam kasus itu.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut