Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Effendi Gazali: Kejagung Balikkan Stigma Penegakan Hukum “No Viral No Justice
Advertisement . Scroll to see content

Lagi Santai di Warung Bos Perusahaan Dicokok Kejari Samosir, Korupsi Dana Covid 19

Rabu, 06 September 2023 | 07:45 WIB
  • author Tim iNews Siantar
Lagi Santai di Warung Bos Perusahaan Dicokok Kejari Samosir, Korupsi Dana Covid 19
Kejaksaan Negeri (Kejari Samsosir) mengeksekusi terpidana dugaan kasus korupsi anggaran penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid 19, Selasa (5/9/2023). Foto: Ilustrasi

Kasie Pidsus Kejari Samosir Asor Olodaiv DB Siagian menambahkan dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, maka tugas jaksa telah selesai, dan untuk penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian.

Sebelumnya Kejari Samosir dalam kasus tersebut telah mengeksekusi Mahler Tamba selaku mantan pelaksana 
BPBD Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian dalam kasus itu.
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut