SAMOSIR,iNewsSiantar.id- Kejaksaan Negeri (Kejari Samosir) mengeksekusi terpidana dugaan kasus korupsi anggaran penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid 19, Selasa (5/9/2023).
Kepala Kejari Samosir Andi Adikawira Putera didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Asor Olodaiv DB Siagian, Kasie Intelijen Richard NP Simaremare dan Kasubsi Penyidik Edward AG Pasaribu,serta staf Stepher A Simamora dan Bangga AS Tamba, menjebloskan pengusaha Santo Edi Simatupang,Dirut PT Tarida Bintang Nusantara ke penjara setelah dijemput paksa dari salah satu warung di Medan.
" Eksekusi terhadap terpidana Santo Edi Simatupang, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2136
K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Mei 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi
Medan Nomor:45/PID. SUS-TPK/2022/PT MDN tanggal 24 Oktober 2022 yang menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun,dalam perkara dugaan penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat,tahun 2020", ujar Andi.
Terpidana yang dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, juga dibebankan mengganti kerugian negara Rp 17,1 juta dan denda Rp 50 juta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemberian
makanan tambahan gizi dan vitamin masyarakat Kabupaten Samosir.
Kasie Pidsus Kejari Samosir Asor Olodaiv DB Siagian menambahkan dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, maka tugas jaksa telah selesai, dan untuk penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian.
Sebelumnya Kejari Samosir dalam kasus tersebut telah mengeksekusi Mahler Tamba selaku mantan pelaksana
BPBD Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian dalam kasus itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta