get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Pematang Siantar Cek Langsung Kedatangan Logistik Pemilu 2024

Wujudkan Pasar Tertib Ukur di Pematang Siantar,Dinas Koperasi Gelar Sidang Tera Ulang

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 20:19 WIB
header img
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Pematang Siantar, Herbert Aruan,membubuhkan cap tanda tera pada kegiatan sidang tera ulang di Pasar Dwikora - Parluasan, Pematang Siantar.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Wujudkan " Pasar Tertib Ukur" (PTU), Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan Pemko Pematang Siantar melaksanakan  sidang tera ulang alat-alat ukur,takar, timbang dan perlengkapannya di Pasar Horas Jaya dan Pasar Dwikora-Parluasan,31 Juli hingga 4 Agustus 2023.

Kepala Dinas Koperasi ,UKM dan Perdagangan Pemko Pematang Siantar Herbert Aruan didampingi Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Pematang Siantar ,Parasian Silalahi,Jumat (4/8/2023) mengatakan,kegiatan itu merupakan upaya mencegah penggunaan alat-alat ukur,takar, timbang dan perlengkapannya yang curang atau menyalahi.

" Dengan kegiatan sidang tera ulang alat-alat ukur,takar, timbang dan perlengkapannya, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan di pasar tradisional Kota Pematang Siantar ,semakin meningkat sehingga nilai transaksi perdagangan juga bertumbuh", ujar Herbert.

Kemudian sidang tera ulang juga bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di pasar tradisional.

Lalu menciptakan budaya jujur dan tertib ukur dalam menjalankan kegiatan jual beli di masyarakat,serta  ajang promosi dan sosialisasi kemetrologian kepada masyarakat melalui gerakan 3M (Masyarakat Melek Metrologi).

Kepala.UPTD) Metrologi Legal Pematang Siantar ,Parasian Silalahi,menambahkan kegiatan sidang tera ulang berjalan baik dan lancar.

" Antusias dan kesadaran masyarakat khususnya pedagang di pasar tradisional cukup baik, berkat koordinasi dan kerjasama dengan pihak PD. Pasar Horas Jaya,namun  masih ada ditemukan beberapa pedagang yang masih menggunakan timbangan plastik untuk berdagang di pasar tradisional, padahal hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku", sebut Parasian.

 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut