PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id-Peringatan bagi warga Kota Pematang dalam menggunakan klakson kenderaan di jalan umum.
Dinas Perhubungan Pemko Pematang Siantar, akan mengenakan sanksi pidana dan denda terkait penggunaan klakson yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 63 yang mengatur standart batasan ideal penggunaan suara klakson.
" Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 63,standart batasan ideal penggunaan suara klakson, paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," ujar Kadis Perhubungan Pemko Pematang Siantar,Julham Situmorang, M.Si.
Menindak lanjuti penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012,Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.II.I/5302/VII/2023.
Dalam surat edaran tersebut,dikatakan penerapan standart penggunaan klakson bertujuan untuk mencegah pencemaran suara di lingkungan sekitarnya.
Pengguna kenderaan juga diminta menghindari penggunan klakson berlebihan,dan cukup membunyikannya sesuai fungsi dan sewajarnya saja.
" Konskwensi dari pelanggaran penggunaan klakson diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2,bagi pengguna kenderaan roda 2 dapat dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan,denda sebesar Rp250 ribu dan bagi pengguna kenderaan roda 4 atau lebih dapat dibebankan hukuman penjara lama 2 bulan dan denda Rp 500 ribu", ujar Julham.
Mantan Kabag Humas Setda Pemko Pematang Siantar itu menambahkan saat ini Dinas Perhubungan gencar mensosialisasikan SE Wali Kota Pematang Siantar terkait penggunaan klakson di tempat-tempat umum dan stasiun atau pangkalan angkutan umum.
Dia berharap pengguna jalan dapat mematuhi aturan penggunan klakson dan mengindarinya jika tidak perlu atau berlebihan,apalagi di sekitar sekolah,rumah sakit,tempat ibadah atau tempat-tempat tertentu yang dipasang rambu larangan penggunaan klakson.
Editor : Riky Fernando Hutapea