PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dan Menteri Agraria-Tata Ruang dan Menteri Keuangan RI, digugat oleh Perkumpulan Sumut Watch karena diduga merampas rumah dan menerbitkan sertifikat pengganti terjadap tanah dan rumah milik mantan Wali Kota Pematang Siantar periode 2005-2010,Robert Edison (RE) Siahaan.
Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, Rabu (26/7/2023) mengatakan, dalam gugatan yang sudah tercatat di PN Pematang Siantar dengan nomor register Perkara Nomor : 73/Pdt.G/2023/PN Pms,tergugat 1 adalah Pimpinan KPK RI,kemudian Menteri Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Propinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat II, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahanan Nasional Wilayah Propinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat III dan Ahli Waris Alm. Esron Samosir masing – masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir (anak).
Mantan Hakim Adhoc pada PN Medan itu menyebutkan Tergugat I, II, III dan almarhum Esron Samosir, secara sendiri- sendiri maupun bersama- sama, telah melakukan penyitaan atau perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak serta penerbitan sertifikat pengganti ,secara tanpa hak dan melawan hukum ,atas tanah dan bangunan milik RE. Siahaan sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302/ Desa/ Kelurahan Proklamasi, Surat Ukur Tgl 30 – 12 – 2004, No. 29/Proklamasi/2004, luas 702 M2 an. Ir. Robert Edison Siahaan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.
" Perkara ini berawal ketika, tergugat I melakukan penyitaan atau perampasan atas tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No. 302 dengan alasan karena tanah dan bangunan milik penggugat merupakan barang sitaan atau rampasan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama RE Siahaan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1602 K/Pid. Sus/2012 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 18/Pid.Sus/2012/PT. Mdn jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 37/Pid.Sus. K/ 2011/PN Mdn", ujar Daulat.
Setelah disita, lalu tergugat I meminta tergugat II untuk menjualnya secara lelang yang kemudian jatuh kepada Esron Samosir selaku pembeli lelang dengan harga Rp. 6.031.535.000,00.
Dalam proses lelang, tergugat III atas permintaan tergugat I menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 35/SKPT/2016, tanggal 3 Mei 2016 atas tanah dan bangunan milik Penggugat, dan kemudian atas permintaan almarhum Esron Samosir, menerbitkan sertifikat pengganti, serta menghancurkan rumah permanen milik penggugat dan menggantinya dengan bangunan 4 (empat) pintu ruko berlantai 3 (tiga).
Menurutnya tindakan penyitaan atau perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti yang dilakukan para tergugat, merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Daulat mengatakan ada 5 alasan gugatan dilakukan, pertama karena putusan perkara RE. Siahaan baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara 12 tahun yang meliputi pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara karena RE. Siahaan tidak membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 7.710.631.000,00.
Kedua, surat KPK RI berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, mengutip secara berbeda atau tidak sesuai dengan putusan Pengadilan.
Ketiga, tanah dan bangunan milik penggugat dalam SHM No. 302 Tahun 2004, tidak merupakan barang sitaan atau rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan.
Keempat, tindakan Para Tergugat melanggar atau bertentangan dengan asas kepastian hukum. Kelima, harga lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebesar Rp. 6.031.535.000,00 tidak patut dan tidak adil terutama dibandingkan harga pasar sebesar Rp. 12.500.000.000,00 s/d 15.000.000.000,00.-
Berdasarkan hal itu, Daulat dalam petitum gugatannya menuntut beberapa hal diantaranya, agar majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I yang menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, dengan mengutip amar putusan pidana tambahan uang pengganti atas nama Robert Edison Siahaan secara berbeda dan tidak sesuai dengan putusan Pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan tindakan para tergugat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 melakukan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Menyatakan SHM No. 302 Tahun 2016 an. Esron Samosir yang kemudian dipecah menjadi SHM Nomor : 468/2017, SHM Nomor : 469 Tahun 2017, SHM Nomor : 470 Tahun 2017, SHM Nomor : 471 Tahun 2017, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 15.250.000.000,00 yang meliputi kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan milik Penggugat dan biaya pengurusan perkara, ditambah kerugian immateril sebesar Rp. 30.000.000,00, total Rp.45.250.000.000,00.
Kemudian menghukum para tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat tanah seluas 702 M2 berikut bangunan diatasnya dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM Nomor : 468/2017, SHM Nomor : 469 Tahun 2017, SHM Nomor : 470 Tahun 2017, SHM Nomor : 471 Tahun 2017, dengan ketentuan jika para tergugat mengembalikan objek sengketa kepada penggugat maka besaran kompensasi kerugian penggugat akan diperhitungkan berdasarkan rasio kekurangan dan kelebihan.
Menyatakan sita jaminan atas tanah seluas 702 M2 dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Sutomo No. 10, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM No. 468 Tahun 2017, SHM No. 469 Tahun 2017, SHM No. 470 Tahun 2017 dan SHM No. 471 Tahun 2017, adalah sah dan berharga.
Editor : Riky Fernando Hutapea