PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Satu lagi terobosan Pemko Pematang Siantar di masa kepemimpinan Wali Kota Susanti Dewayani, untuk mewujudkan pelayanan prima bagi warga, dengan akan dioperasikannya Mal Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar (MaPeS).
Pada acara sosialisasi tersebut Wali Kota Susanti diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekda , Zainal Siahaan mengatakan,posisi strategis Kota Pematang Siantar sebagai daerah yang menghubungkan kawasan Pantai Barat dan Pantai Timur Sumatera Utara , menjadikan Kota Pematang Siantar sebagai sentra perdagangan dan jasa setelah Kota Medan.
" Hal ini tentu saja memiliki potensi peningkatan iklim investasi di Kota Pematang Siantar,sehingga dibutuhkan pelayanan prima dalam hal pengurusan administrasi bagi para investor dan masyarakat", ujar Zainal membacakan sambutan Wali Kota Susanti Dewayani.
Susanti mengatakan,peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu misi yang disampaikan saat mencalonkan diri apda Pilkada 2020 lalu.
Keberadaan MaPeS diharapkan Susanti membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.
" Kegiatan pelayanan publik harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik", sebut Susanti.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar, Sofie M Saragih menyampaikan, kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan pelayanan publik untuk mengintegrasikan pelayanannya kepada Mal Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar.
" Terpenting dari Mal Pelayanan Publik yakni mengintegrasikan pelayanan, sehingga Ramayana menjadi tempat yang strategis dan pemanfaatan aset milik daerah", ujar Sofie.
Keberadaan Mal Pelayanan Publik tambah Sofie akan membuat pelayanan publik tidak terpecah-pecah, sehingga memudahkan masyarakat menyelesaikan sejumlah urusan dengan cepat, tepat, dan murah.
Hadir pada kegiatan ini, Martina Simanjuntak Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu.
Editor : Riky Fernando Hutapea