get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Pematang Siantar Cek Langsung Kedatangan Logistik Pemilu 2024

Rumah Dilelang KPK, Istri Mantan Wali Kota Pematang Siantar Mohon Perlindungan Presiden Jokowi

Rabu, 28 Juni 2023 | 09:46 WIB
header img
Elfrida D Hutapea ,istri mantan Wali Kota Pematang Siantar, meminta perhatian Presiden Joko Widodo karena rumahnya dilelang KPK.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id- Rumah pemberian orang tuanya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri mantan Wali Kota Pematang Siantar periode 2005-2010, Ny Elfrida Hutapea memohon perhatian Presiden Joko Widodo.

Pasalnya menurut istri mantan Wali Kota Pematang Siantar, RE Siahaan itu, Rabu (28/6/2023) ,rumah pemberian orang tuanya di Jalan Sutomo Pematang Siantar yang sudah dibangun menjadi rumah toko (ruko) tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang menjerat suaminya tahun 2012 lalu.

" Suami saya RE Siahaan,  telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan dan divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan, kemudian dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar yang mana apabila tidak dibayar dalam 1 bulan akan dikenakan penjara selama 4 tahun", ujar Elfrida.

Dia menambahkan ,majelis hakim masa itu tidak menyertakan rumah warisan orang tuanya sebagai objek yang dirampas untuk negara di dalam putusannya. 

"Rumah orangtua saya di Jalan Sutomo No.10 Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, dibeli dengan uang orang tua saya saat menjabat Kepala Dinas PU, dan kemudian diwariskan  ke saya sebelum suami saya menjabat Wali Kota,tapi kenapa ikut disita KPK dan dilelang", ujar Elfrida.

Padahal sejak penyidikan hingga proses persidangan berlangsung, menurutnya rumah orang tuanya itu tidak ada disebut-sebut  sebagai hasil dari tindak pidana korupsi karena keberadaan rumah tersebut jelas asal-usulnya. 

"Kemudian pada perkara suami saya, rumah itu tidak disinggung-singgung hanya diblokir oleh KPK,dan sudah pernah kami pertanyakan kepada jaksa KPK masalah pemblokiran rumah warisan orang tua saya itu, namun tidak ada ditanggapi,malah dieksekusi tahun 2016", ujar Elfrida.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut