get app
inews
Aa Read Next : Dua Warga Simalungun Pengedar Sabu Diringkus Polres Pematangsiantar

Tim Audit BPK Turun ke Simalungun Pimpinan OPD Resah Terkait Kewajiban GUP 12 Persen

Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:07 WIB
header img
Kantor bupati Simalungun di Pematang Raya,kecamatan Raya.(iNewsSiantar.id/Ist)

Sebelumnya diperoleh informasi dugaan kewajiban pencairan GUP dari sejumlah OPD di jajaran Pemkab Simalungun yang dilakukan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah akhir Desember 2022 totalnya mencapai Rp 7 miliar.

Pemberian kewajiban pencairan GUP disebut-sebut diketahui Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga,dengan alasan untuk operasional bupati.

Namun ketika dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) kepada Kadis Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2022 lalu, Frans N Saragih terkait kebenaran aliran kewajiban pencairan GUP 12 % diketahui dan arahan bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, sejak Rabu (1/2/2023) lalu tidak memberikan tanggapan.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Berita iNews Siantar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut