SIMALUNGUN, iNewsSiantar.id- Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Simalungun, dikabarkan resah dengan kedatangan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk melakukan audit anggaran Tahun Anggaran 2022.
Sejumlah pimpinan OPD, Jumat (3/2/2023) , mengaku kebingungan untuk membuat pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang dipakai untuk dugaan kewajiban pencairan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebesar 12% yang diwajibkan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2022 lalu.
"Lagi turun BPK,bingung menyiapkan pertanggung jawaban Rp 150 juta lebih untuk kewajiban 12 kali GUP ,Desember 2022 kemarin,entah kegiatan apa yang mau dibuat menutupinya", ujar seorang pimpinan OPD.
Dia mengungkapkan sebagai pimpinan OPD,mempertanggung jawabkan anggaran untuk membayar kewajiban GUP sebesar 12 % sangat berat,karena jumlahnya tidak sedikit seratusan juta lebih.
"Stres harus putra otak untuk membuat pertanggung jawabannya, supaya tidak menjadi temuan oleh BPK nanti," ujar kepala dinas yang minta identitasnya tidak ditulis.
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun, Andri Rahadian yang dikonfirmasi membenarkan tim BPK RI sedang berada di kabupaten Simalungun, melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022.
"Iya benar Tim BPK sedang di kabupaten Simalungun, melaksanakan pemeriksaan interim atas LKPD TA 2022, selama 20 hari sejak tanggal 31 Januari 2023," sebut Andri.
Sebelumnya diperoleh informasi dugaan kewajiban pencairan GUP dari sejumlah OPD di jajaran Pemkab Simalungun yang dilakukan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah akhir Desember 2022 totalnya mencapai Rp 7 miliar.
Pemberian kewajiban pencairan GUP disebut-sebut diketahui Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga,dengan alasan untuk operasional bupati.
Namun ketika dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) kepada Kadis Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2022 lalu, Frans N Saragih terkait kebenaran aliran kewajiban pencairan GUP 12 % diketahui dan arahan bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, sejak Rabu (1/2/2023) lalu tidak memberikan tanggapan.
Editor : Riky Fernando Hutapea