PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar- Polisi Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar ,Sabtu (7/1/2023) menangkap seorang pria yang identitasnya di KTP wiraswasta usai melakukan aksi bejatnya mencabuli gadis di bawah umur di sekitar jembatan gorong-gorong,kecamatan Siantar Martoba,Kamis (5/1/2023) kemarin.
Pelaku berinisial AP (35) warga kecamatan Gunung Maligas,kabupaten Simalungun ditangkap polisi saat mengendarai sepedamotor di kawasan jalan Rakuta Sembiring,kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematang Siantar,AKBP Fernando melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung,Selasa (10/1/2023) mengatakan pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban,tanggal 6 Januari 2023 lalu.
Korban yang masih pelajar sebelumnya pamit beli es krim kepada orang tuanya ,namun sesampainya di rumah korban menangis dan menceritakan telah dicabuli seorang wiraswasta muda yang dikenal melalui facebook (FB).
Polisi menangkap pria berinisial AH alias AP (35) warga kabupaten Simalungun sehari setelah melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
" Sehari setelah dilaporkan orang tua korban Satuan Reskrim dipimpin AKP Banuara Manurung menangkap pelaku", ujar Banuara.
Banuara mengatakan korban saat membeli es krim bertemu tersangka yang dikenalnya di facebook (FB),lalu membawanya ke kawasan Ring Road kecamatan Siantar Sitalasari dan mencabulinya.
Di lokasi kejadian korban dicabuli di bawah ancaman akan dibuang ke sungai di dekat gorong-gorong tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di rumah orang tuanya, korban sambil menangis menceritakan kejadian yang dialaminya yang kemudian membuat laporan ke Polres Pematang Siantar.
Polisi menangkap pelaku saat mengendarai sepedamotor yang digunakan membonceng korban ,di kawasan jalan Rakuta Sembiring,Pematang Siantar.
Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar.
Editor : Riky Fernando Hutapea