Logo Network
Network

Pria Berbadan Gempal Tak Jera Dipenjara, Ditangkap Lagi Kasus Narkoba di Pematang Siantar

Ricky Fernando Hutapea
.
Senin, 28 November 2022 | 10:20 WIB
Pria Berbadan Gempal Tak Jera Dipenjara, Ditangkap Lagi Kasus Narkoba di Pematang Siantar
Residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi di Pematang Siantar.(iNewsSiantar.id/Humas Polres Pematang Siantar).

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Pria berbadan gempal ditangkap polisi di kediamannya jalan Melati, kelurahan Simarito, kecamatan Siantar Barat,karena kedapatan menyimpan shabu-shabu.

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap RH (40) yang merupakan residivis dengan barang bukti 0,83 gram shabu-shabu yang dibungkus plastik klip kecil dan disimpan dalam kantong celananya.

Kapolres Pematang Siantar,AKBP Fernando melalui Kasie Humas AKP Rusdi Yahya,Senin (28/11/2022)  mengatakan tersangka RH ditangkap menindak lanjuti informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang diduga merupakan pengedar narkoba.

" Warga menginformasikan ada peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di kawasan jalan Melati dan kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap RH di kediamannya", ujar Rusdi.

Polisi kata Rusdi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan RH dan untuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar.
 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Berita iNews Siantar di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.